banner 728x250

Video Kekerasan terhadap Anak Viral di Media Sosial, Polres Purwakarta Amankan Terduga Pelaku

banner 468x60

PURWAKARTA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak. Pengamanan dilakukan setelah video yang diduga merekam aksi kekerasan tersebut beredar dan menjadi perhatian masyarakat di media sosial.

Terduga pelaku diamankan oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta pada Kamis (13/8/2026), sekitar pukul 15.30 WIB. 

Petugas sebelumnya melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pria tersebut.

Demi kepentingan pemberitaan dan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur, identitas korban maupun terduga pelaku dalam pemberitaan ini tidak disebutkan secara lengkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan kekerasan tersebut terjadi sekitar Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Citalang, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Dalam peristiwa tersebut, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menyeret dan menendang. Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami trauma secara psikologis.

Dugaan tindakan kekerasan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan ekonomi keluarga. Terduga pelaku disebut melakukan tindakan tersebut karena meminta istrinya yang saat itu bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri untuk segera mengirimkan uang.

Namun demikian, rangkaian peristiwa tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik. Polisi akan memastikan fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam melalui Kasat Reskrim AKP I Made Purwantara membenarkan adanya pengamanan terhadap terduga pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana tersebut,” ujar AKP I Made Purwantara.

Menurutnya, proses penanganan perkara dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain aspek penegakan hukum, kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian dalam penanganan perkara. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, korban diduga mengalami trauma hingga merasa takut dan tidak mau bersekolah.

Untuk mendukung proses pemulihan korban, kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi maupun lembaga terkait guna memastikan anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.

Penyidik juga akan melakukan gelar perkara serta melanjutkan tahapan penyidikan untuk menentukan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap anak merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara menyeluruh.

“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan maupun informasi terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penanganan tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan,” kata IPTU Tini Yutini.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun video yang dapat mengungkap identitas korban, terutama karena korban masih berusia anak.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tidak menyebarkan identitas korban. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian atau pihak berwenang agar dapat ditangani secara tepat,” ujarnya.

Polres Purwakarta memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepolisian juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *