banner 728x250

Limbah Berserakan Diduga Berasal dari Aktivitas Industri

banner 468x60

PURWAKARTA – Tumpukan material limbah terlihat berserakan di salah satu lokasi di wilayah Desa Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena material yang berada di lokasi tampak menumpuk dalam jumlah cukup banyak dan sebagian di antaranya terlihat seperti telah mengalami proses pemilahan.

Dari pantauan di lokasi, material yang berserakan antara lain berupa plastik, kemasan, kertas atau material campuran lainnya. Sebagian material diduga dipilah untuk mengambil bagian yang masih memiliki nilai ekonomis, sementara material yang dianggap tidak memiliki nilai guna diduga dibakar di lokasi.

Terlihat pula bekas pembakaran di antara tumpukan material. Jika aktivitas pembakaran tersebut dilakukan secara terbuka, kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, khususnya apabila material yang dibakar menghasilkan asap dan emisi yang dapat mengganggu kualitas udara maupun masyarakat di sekitar lokasi.

Belum diketahui secara pasti jenis dan karakteristik seluruh material yang berada di lokasi tersebut. Karena itu, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dari instansi berwenang untuk memastikan apakah material tersebut termasuk limbah non-B3, limbah B3, atau kategori lainnya, sekaligus memastikan sumber dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Menurut keterangan dari salah satu warga, pengelolaan limbah tersebut sudah berjalan hampir satu tahun. “Kurang lebih sudah ada satu tahunan, sebagian ada yang di bakar dan dipilah, dalam satu minggu kadang satu sampai dua kali, gak tau dari pabrik mana yang buang ke lokasi itu,” ujar salah satu warga yang sedang melintas dilokasi tersebut. Minggu (4/10/2026)

Pengelolaan Harus Sesuai Ketentuan

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan material tersebut dikategorikan sebagai limbah non-B3, pengelolaannya tetap tidak dapat dilakukan dengan cara membuang atau membakar secara sembarangan.

PP Nomor 22 Tahun 2021 secara tegas melarang pembakaran limbah non-B3 secara terbuka (open burning). Aturan yang sama juga melarang dumping atau pembuangan limbah non-B3 tanpa persetujuan Pemerintah Pusat. 

Sebaliknya, limbah non-B3 yang masih memiliki nilai ekonomi dapat diarahkan untuk dimanfaatkan atau diolah, misalnya melalui pemilahan, pencacahan (shredding), penggilingan, pemadatan, pengolahan termal, atau teknologi lain yang sesuai dengan ketentuan. 

Hal tersebut juga sejalan dengan Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah NonBahan Berbahaya dan Beracun, yang mewajibkan pihak yang menghasilkan limbah non-B3 untuk melakukan pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkannya. 

Dengan demikian, apabila material di lokasi tersebut memang memiliki nilai ekonomis, pengelolaan seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang jelas, mulai dari pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, pengolahan atau pemanfaatan, hingga penanganan residu.

Material yang masih dapat dimanfaatkan dapat dipilah dan disalurkan kepada pihak yang memiliki kemampuan dan legalitas sesuai jenis kegiatan pengelolaannya. Sedangkan residu yang tidak dapat dimanfaatkan harus ditangani melalui metode yang diperbolehkan, bukan dengan pembakaran terbuka.

Perlu Dipastikan Status Limbahnya

Pemerintah daerah maupun aparat terkait perlu melakukan pemeriksaan terhadap lokasi tersebut, termasuk menelusuri asal material, jenis dan karakteristik limbah, pihak penghasil, pihak pengangkut, pihak pengelola, serta dasar kerja sama penggunaan lahan.

Apabila ditemukan material yang masuk kategori Limbah B3, maka ketentuan pengelolaannya berbeda dan harus mengikuti aturan khusus mengenai pengelolaan Limbah B3, termasuk ketentuan dalam Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021. 

Pemeriksaan tersebut penting agar penanganan tidak hanya berhenti pada persoalan tumpukan limbah, tetapi juga dapat diketahui rantai pengelolaannya dari sumber hingga lokasi akhir.

Pada prinsipnya, kegiatan pemanfaatan limbah untuk mendapatkan nilai ekonomi dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan. Namun, pemilahan untuk mengambil material bernilai ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membakar atau membuang sisa material secara terbuka. (Td)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *